dailykota.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat untuk membahas dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran . Selasa, 3 September 2024.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama ini di pimpin oleh DPRD , H. Arus Abdul Karim, di dampingi II, Hj. Zalzulmida Djanggola. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulteng, , hadir mewakili .

Dalam sambutannya, Arus Abdul Karim menyampaikan bahwa pada Rapat Paripurna sebelumnya, laporan dari Panitia Khusus (Pansus) terkait Raperda Perubahan telah di bahas secara mendalam.

“Hari ini, kita melanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat dua. Yakni meminta persetujuan dari anggota dewan terkait penetapan Raperda ini menjadi Perda,” kata Arus.

Setelah meminta persetujuan, seluruh anggota DPRD Sulteng yang hadir menyatakan setuju atas pengesahan Raperda tersebut. “Dengan ini, Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2024 resmi di setujui menjadi Perda,” lanjutnya.

Arus juga mengucapkan terima kasih kepada Pansus yang telah bekerja keras menyelesaikan pembahasan dalam waktu yang singkat. “Dengan tuntasnya tugas ini, Panitia Khusus secara resmi saya nyatakan di bubarkan,” ucapnya.

Rapat di tutup dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Sekdaprov Sulteng, Novalina, dan DPRD Sulteng. Dalam sambutannya, Novalina menyampaikan bahwa setelah di setujui, Perda tersebut akan di sampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi.

“Evaluasi ini bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan kebijakan nasional, serta memastikan bahwa perubahan APBD tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi,” jelas Novalina.

Dengan pengesahan ini, di harapkan anggaran perubahan dapat segera di terapkan untuk mendukung berbagai program pembangunan di Sulawesi Tengah pada sisa tahun anggaran 2024. (*)