dailykota.com PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng menggelar Rapat Paripurna untuk membahas Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Sulteng Tahun Anggaran 2025 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulteng. Senin, 8 Juli 2024.
Ketua DPRD Provinsi Sulteng Nilam Sari Lawira, memimpin rapat paripurna. Turut hadir Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulteng Zalzulmidah A. Djanggola, Wakil Ketua III DPRD Provinsi Sulteng Muharram Nurdin, dan para anggota DPRD Provinsi Sulteng. Selain itu di hadiri, sekretaris Daerah Provinsi Sulteng, Novalina, mewakili Gubernur Sulteng dalam rapat tersebut. Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi. Serta para pejabat lingkup Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng.
Dalam rapat paripurna, Ketua DPRD Sulteng menyampaikan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) di dasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 89 Ayat (1) menegaskan bahwa Kepala Daerah menyusun rancangan KUA dan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD.
Tahapan perencanaan penyusunan anggaran daerah di mulai dengan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Selanjutnya, di susun Kebijakan Umum APBD (KUA) yang memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi dasar penyusunan Rancangan APBD, Kebijakan Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Daerah.
Dari Kebijakan Umum Anggaran, di susunlah Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang mencakup Rencana Pendapatan dan Penerimaan Pembiayaan Daerah, Rancangan Prioritas berdasarkan batas maksimal anggaran pada perangkat daerah. Serta gambaran Pagu Anggaran Sementara yang di rinci berdasarkan belanja tidak langsung dan belanja langsung pada masing-masing OPD sesuai Program dan kegiatan program prioritas dalam RKPD.
Tujuan utama dari KUA dan PPAS adalah untuk menjamin konsistensi dan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran program-program pembangunan di Provinsi Sulteng Tahun Anggaran 2025. KUA dan PPAS yang di sepakati bersama menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2025. Sesuai dengan ketentuan Pasal 310 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng, Novalina mewakili Gubernur Sulteng menegaskan penyusunan Kebijakan Umum APBD dan PPAS bertujuan mensinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dengan daerah. Hal ini merupakan amanat konstitusi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 23 ayat (2).
Kebijakan umum ini di harapkan dapat menyelaraskan arah dan tujuan strategis dengan ketersediaan anggaran, pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, indikator ekonomi makro daerah, dan kebijakan pendapatan daerah. Kebijakan ini mencerminkan program prioritas pembangunan dan langkah kebijakan dalam menjamin keberlanjutan proses pembangunan daerah yang merupakan sinkronisasi kebijakan pusat, provinsi, dan kondisi riil di daerah.
Dalam rapat tersebut juga di sampaikan gambaran dalam rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025. Pendapatan daerah di proyeksikan sebesar Rp 4.383.335.762.921,00, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 2.017.463.660.421,00, pendapatan transfer sebesar Rp 2.363.294.346.000,00, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 2.577.756.500,00.
Ketua DPRD Provinsi Sulteng mengajak seluruh peserta rapat paripurna untuk bersinergi dan berkolaborasi demi kebangkitan ekonomi Sulawesi Tengah menuju Sulteng Emas 2045. (*)