dailykota.com PALU – Panitia Khusus (Pansus) Reinventarisasi Aset DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat lanjutan membahas rekomendasi penelusuran dan validasi aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Senin, 13 Oktober 2025, di Ruang .

Rapat dipimpin Ketua Pansus, Sri Indah Lalusu, dan dihadiri anggota pansus bersama perwakilan BPKAD, Inspektorat, Biro Hukum, serta Biro Umum Setdaprov Sulteng. Pembahasan difokuskan pada upaya memperoleh data aset daerah yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam penyampaiannya, Sri Indah menegaskan bahwa langkah reinventarisasi merupakan kebutuhan mendesak untuk memastikan seluruh kekayaan daerah tercatat secara valid.

“Tujuan utama kita adalah mendapatkan data aset yang akurat untuk memperkuat neraca aset Provinsi Sulawesi Tengah,” ujarnya.

Perwakilan BPKAD melaporkan bahwa pencatatan aset kini terintegrasi dalam sistem IBMD yang diaudit setiap tahun oleh BPK. Aset milik tercatat tersebar di enam provinsi, yaitu , Yogyakarta, , , dan Manado.

Aset di Jakarta berada di bawah pengelolaan Badan Penghubung Daerah, sementara asrama di Yogyakarta dan daerah lainnya tercatat di Biro Umum tetapi penggunaannya berada di Biro Kesra.

Anggota Pansus, , menilai perlu adanya penyajian data aset yang final serta fokus pada aset bermasalah, tidak produktif, atau tidak diketahui kejelasan dokumennya.

Ketua Pansus Sri Indah juga menyoroti sejumlah aset di Malang dan Surabaya yang terkendala akibat dokumen tidak lengkap. Ia mendorong agar aset tidak produktif, khususnya di Jakarta, segera dijual agar tidak membebani biaya pemeliharaan.

Ia juga menyarankan perlunya pembangunan di Denpasar karena tingginya jumlah mahasiswa asal Sulteng di Bali.

Anggota Pansus lainnya, Saddat, menekankan agar pemanfaatan aset mengikuti tiga prinsip utama: penanganan, pemanfaatan, dan pengawasan.

“Jika aset sudah tidak bermanfaat, pemutihan melalui mekanisme lelang harus segera dilakukan,” ujarnya.

Sementara itu, menambahkan, pansus perlu melakukan inventarisasi ulang seluruh aset baik di dalam maupun luar daerah, sekaligus menentukan rekomendasi strategis kepada pemerintah.

Di akhir rapat, Pansus menyepakati dua poin penting, yaitu Kebutuhan data aset terbaru dan valid untuk pemutakhiran neraca aset daerah. Serta Rencana menghadirkan lintas sektor guna memperdalam pembahasan pengelolaan aset, termasuk aset yang berada di luar Provinsi Sulawesi Tengah.