dailykota.com JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) hari ini secara resmi menyetujui revisi Undang-Undang Desa. Salah satu perubahan signifikan dalam revisi ini adalah penentuan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun.

Keputusan pengesahan revisi UU Desa di ambil dalam Rapat ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang . Yang di pimpin oleh Ketua Puan Maharani. Rapat tersebut di gelar di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. Kamis, 28 Maret 2024.

Sebelumnya, masa jabatan seorang kepala desa di atur selama 6 tahun. Dengan batas maksimal tiga periode. Namun dengan revisi ini di perpanjang menjadi 8 tahun. Dengan batas maksimal dua periode.

Ketua Badan Legislasi DPR RI menjelaskan revisi UU Desa mengalami beberapa perubahan, termasuk penambahan 26 poin perubahan. Salah satu poin penting adalah penyesuaian Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa.

Selain itu, ada penyisipan beberapa pasal baru yang mengatur hal-hal seperti pemberian Konservasi dan/atau Dana . Tunjangan purnatugas untuk kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan lain-lain.

Proses pengesahan revisi UU Desa di lakukan setelah melalui pembahasan yang matang oleh sembilan fraksi di Baleg DPR RI. Pembahasan ini di lanjutkan ke Rapat Paripurna setelah menyelesaikan 248 daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam rapat bersama pemerintah pada tanggal 5 2024.

Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri, menyatakan harapannya bahwa revisi UU Desa ini dapat membawa perubahan positif bagi desa-desa di Indonesia. Dia berharap desa-desa dapat menjadi lebih maju, mandiri, dan sejahtera, serta memberikan kontribusi dalam mencapai cita-cita Indonesia Emas 2045.

Revisi UU Desa ini menjadi tonggak penting dalam pembangunan desa di Indonesia. Dengan memperkuat tata kelola desa dan memberikan kepastian hukum bagi kepala desa dalam menjalankan tugasnya untuk memajukan kesejahteraan masyarakat desa. (*)