dailykota.com DONGGALA – Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Donggala menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Yakni Direktur CV. Tosita dengan inisial MA, dan Pengawas Lapangan inisial LF.
Keduanya di sangka terlibat dalam tindak korupsi terkait Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan di Desa Siboalong, Kecamatan Balaesang. Berada di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Donggala pada tahun anggaran 2020. Tindakan korupsi ini di duga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 348.646.034.
Kerugian negara tersebut teridentifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan. Serta laporan Hasil Audit independen dari kalangan akademisi Universitas Tadulako (Untad) Palu.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sabang Erlin Tanhardjo menjelaskan keduanya resmi di tetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka pada tanggal 16 November 2023.
Erlin mengungkapkan Penetapan status tersangka terhadap keduanya di lakukan setelah melalui serangkaian tindakan penyidikan dan ekspose gelar perkara.
“Tim Penyidik di Cabang Kejaksaan Negeri Sabang berhasil mengumpulkan bukti kuat. Terkait tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut,” kata Erlin.
Erlin juga menjelaskan alasan di balik penahanan kedua tersangka, merujuk pada Pasal 21 ayat 4 KUHP. Pihak berwenang mengkhawatirkan bahwa kedua tersangka mungkin melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindakan pidana lainnya.
“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Oleh karena itu, penyidik terus berupaya mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” ungkapnya. (*)