dailykota.com – Berdasarkan Peraturan Nomor 7 Tahun , Keputusan KPU Nomor 799, serta KPU Nomor 27 , penyusunan Daftar Pemilih untuk Pilkada serentak di lakukan dengan prinsip terbuka, kepastian hukum, komprehensif, akurat, dan mutakhir.

Ketua Divisi Rendatin KPU Palu Muhammad Musbah menjelaskan setelah proses pencocokan dan penelitian data pemilih yang berlangsung selama 30 hari dan berakhir pada 24 Juli 2024. Panitia Pemungutan Suara bersama Panitia Pemilihan Kecamatan, termasuk Komisi Pemilihan Umum Kota Palu, mulai menyusun data pemilih hasil pencocokan ke dalam Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dari tanggal 25 Juli hingga 2 Agustus 2024.

“Penyusunan DPHP melibatkan penginputan data ke dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Proses ini mencakup penghapusan data yang tidak memenuhi syarat (TMS) secara hukum sebagai bukti administrasi. Data di perbarui, termasuk perbaikan elemen. Seperti nama, gelar, tempat, tanggal, bulan, tahun lahir, status perkawinan, jenis kelamin, status disabilitas, dan alamat tempat tinggal,” jelas Musbah dalam siaran persnya. Jumat, 2 Agustus 2024.

Selain itu, di tambahkan pemilih baru yang benar-benar belum terdaftar dalam data pemilih di wilayah Kota Palu, Sulawesi Tengah, dan daerah lainnya. Penambahan, pengurangan, dan perbaikan data pemilih di lakukan berdasarkan pencocokan dan penelitian oleh Pantarlih, masukan dari pemangku kepentingan, serta saran perbaikan dari Kota Palu.

Untuk memastikan akuntabilitas, Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran akan di sahkan melalui Terbuka pada hari Sabtu, 3 Agustus 2024, di kantor sekretariat masing-masing dari 46 kelurahan di Kota Palu.

Dalam kegiatan tersebut, PPS akan mengundang semua Pantarlih di wilayahnya, pengawas Kelurahan/Desa, perangkat pemerintah kelurahan, lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan tim pasangan calon tingkat kelurahan. Hasil rapat pleno akan menghasilkan berita acara yang di tandatangani oleh PPS, di lengkapi dengan lampiran berita acara rekapitulasi jumlah TPS, jumlah pemilih di setiap TPS, serta jumlah total pemilih dan TPS di kelurahan tersebut.

Peserta rapat pleno dapat memberikan masukan dan tanggapan, termasuk menyampaikan aduan terkait pemilih yang belum terdaftar, dengan melampirkan bukti KTP-el, KK, atau Identitas Kependudukan .

Hasil Rapat Pleno Terbuka ini akan di laporkan kepada dan KPU Palu melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). (*)