dailykota.com BANGGAI – Relawan untuk Orang dan Alam (ROA) bekerjasama dengan Burung Indonesia serta Critical Ecosystem Patnership Fund menggandeng Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Banggai menggelar pelatihan kepada pelaku usaha kecil di Desa Luok dan Kelurahan Talang Batu kecamatan Balantak, untuk memperoleh Sertifikasi dan Izin Edar produk Panggan.
Kegiatan tersebut upaya meningkatkan kualitas produk pangan. Serta memastikan keamanan konsumen, usaha kecil di bidang industri rumah tangga untuk memperoleh sertifikasi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Dan Izin Edar dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Banggai
Untuk mendapatkan sertifikasi PIRT dan Izin Edar dari BPOM, mereka harus mengikuti kegiatan bimbingan dan penyuluhan. Hal tersebut sebagai salah satu syarat mendapatkan sertifikat.
“Kami sudah siap termasuk untuk di tinjau langsung. Dalam pengolahan produk dan rumah produksi bersama kelompok,” ujar Kelompok Usaha Perempuan Tunas Jaya Kelurahan Talang Batu Arni Madi. Rabu, 29 November 2023.
Ia mengatakan dengan mengikuti kegiatan tersebut memberikan manfaat besar bagi pelaku usaha kecil. Selain meningkatkan kepercayaan konsumen, juga membuka peluang memasarkan produk ke pasar yang lebih luas. Selain itu, adanya sertifikasi dan izin edar dapat membantu pelaku usaha kecil. Membangun citra positif di mata konsumen dan mitra bisnis.
BPOM kabupaten Banggai Haerdy P Wijaya menyampaikan Industri rumah tangga bergerak di bidang pangan, memiliki peran penting menyediakan beragam produk makanan untuk konsumen lokal. Dalam rangka meningkatkan standar kualitas dan keamanan produk. Banyak pelaku usaha kecil yang saat ini tengah menjalani proses sertifikasi dari BPOM.
“Izin edar memastikan bahwa produk yang di produksi tidak hanya aman. Tetapi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini mencakup ketentuan terkait labeling produk, informasi nutrisi, dan juga persyaratan lain yang dapat mempengaruhi keamanan konsumen,” ungkap Haerdy.
Haerdy juga menambahkan bahwa pelaku usaha kecil wajib menjamin produk pangan yang di hasilkan memenuhi standar keamanan dan kesehatan. Proses sertifikasi melibatkan penilaian terhadap seluruh tahapan produksi, mulai dari bahan baku hingga proses pengolahan dan penyimpanan.
“Dengan meraih sertifikasi ini, industri rumah tangga dapat memberikan jaminan kepada konsumen. Bahwa produknya di produksi dengan mematuhi standar yang telah di tetapkan oleh BPOM,” tegasnya.
Sementara Dinas Kesehatan Banggai Hulce Rioneta menyatakan sertifikasi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) menjadi langkah awal pengelola usaha industri rumah tangga. Sertifikasi kata Hulce, membantu dalam meningkatkan daya saing produk di pasar. Karena konsumen cenderung lebih percaya pada produk yang telah mendapatkan sertifikasi dari otoritas kesehatan.
“Pemerintah turut berperan dalam mendorong pelaku usaha kecil untuk mendapatkan sertifikasi Pangan Industri Rumah Tangga dan Izin Edar. Melalui berbagai program dan bimbingan, pemerintah berusaha memberikan dukungan teknis dan pengetahuan bagi pelaku usaha kecil. Sehingga mereka dapat memahami dan memenuhi persyaratan yang di perlukan untuk mendapatkan sertifikasi dan izin edar,” ungkap Hulce
Dengan langkah tersebut di harapkan bahwa industri rumah tangga di bidang pangan dapat terus berkembang secara berkelanjutan. Serta memberikan kontribusi positif terhadap ekonomi lokal, dan memberikan produk pangan yang aman dan berkualitas untuk konsumen. (*)