dailykota.com PALU – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah Lubis Latif mengunjungi rumah duka keluarga almarhum Wahyudin S Lamampara, di Jalan Cendrawasih Kota Palu. Almarhum Wahyudin merupakan salah satu korban musibah ledakan tungku smelter milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Morowali, Sulawesi Tengah beberpa waktu yang lalu. Selasa, 26 Desember 2023.
Kunjungan ini bertujuan menyampaikan duka cita segenap keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan. Dan memberikan informasi tentang hak-hak atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
Lubis Latif menyampaikan bahwa almarhum Wahyudin telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak September 2019. Menurut data yang ada, ahli warisnya akan mendapatkan santunan tunai Jaminan Kecelakaan Kerja. Termasuk biaya pemakaman dan santunan berkala, dengan total sebesar Rp 211.936.000. Selain itu, terdapat manfaat Jaminan Hari Tua sebesar Rp 11.422.000.
Dalam keterangannya, Lubis Latif menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah menurunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT). Untuk memastikan peserta yang menjadi korban mendapatkan perawatan dan pengobatan yang optimal.
BPJS Ketenagakerjaan menjamin seluruh peserta yang menjadi korban akan mendapatkan hak manfaat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja. Termasuk perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh.
Selain itu, jika korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang di laporkan selama 12 bulan. Dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh.
Ahli waris dari korban meninggal akan mendapatkan santunan kematian akibat JKK sebesar 48x upah di laporkan. Biaya pemakaman Rp 10 juta, santunan berkala sebesar Rp 12 juta. Serta beasiswa untuk 2 orang anak dari pendidikan dasar sampai kuliah, maksimal mencapai Rp 174 juta.
BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen segera membayarkan santunan kepada ahli waris korban meninggal. Dan terus memantau perkembangan para korban, serta melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait jika terdapat korban tambahan.