dailykota.com – Jelang , keluarkan surat Nomor: 097/PM.00.02/K.ST-11/07/2024 tentang Saran Perbaikan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih Pemilihan kepada .

Temuan Bawaslu ini mengungkap berbagai kejanggalan dalam Pencocokan dan Penelitian (Coklit) daftar pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih ().

Apa Saja Kejanggalannya?

  • Pemilih belum di-Coklit tapi sudah di tempel stiker.
  • Pemilih di tempatkan di yang salah.
  • Satu keluarga terpecah di TPS berbeda.
  • Bayi 5 tahun terdaftar sebagai pemilih.
  • Pemilih 17 tahun di hari H belum di-Coklit.
  • Kolom stiker tidak terisi lengkap.
  • Stiker Coklit terlepas.

, Agussalim Wahid, tegas meminta segera menindaklanjuti temuan-temuan ini. “Saran perbaikan ini hasil pengawasan intensif Bawaslu di tingkat Kecamatan dan Kelurahan,” jelasnya. Rabu, 23 Juli 2024.

Selain itu juga menghimbau masyarakat aktif mengawasi proses Coklit dan melaporkan pelanggaran ke Posko Kawal Hak Pilih terdekat.

Sejauh ini, kata Agussalim, Bawaslu sudah mengeluarkan sebanyak 4 kepada KPU Kota Palu dalam rangka pencegahan dini pelanggaran Pemilihan, salah satu imbauannya membahas potensi kerawanan pada pelaksaan Coklit.

Secara rinci, Bawaslu Kota Palu juga telah melampirkan data-data tersebut dalam lampiran dari saran perbaikan tersebut. (*)