, DAILYKOTA – Proses pernikahan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia semakin ketat, terutama dengan regulasi terbaru yang berlaku tahun 2026. Salah satu poin krusial dalam Aturan Nikah WNA Indonesia ini adalah kelengkapan dokumen khusus, termasuk Apostille untuk legalisasi internasional.

Setiap calon pengantin WNA kini diwajibkan untuk melampirkan serangkaian dokumen penting dari kedutaan besar negara asalnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan legalitas pernikahan campuran di Indonesia dan pengakuan hukum internasional.

Kewajiban melampirkan Certificate of No Impediment (CNI) dari kedutaan menjadi syarat mutlak bagi WNA. Selain itu, paspor dan visa yang masih berlaku juga harus disertakan. Kehadiran dokumen-dokumen ini sangat penting dalam memenuhi Aturan Nikah WNA Indonesia.

Indonesia sendiri telah bergabung dengan Hague Apostille Convention pada tahun 2021, sehingga mewajibkan semua dokumen kependudukan WNA yang digunakan untuk pernikahan dilegalisasi dengan Apostille. Proses legalisasi ini penting untuk pengakuan dokumen secara global.

Seluruh dokumen asing tersebut juga harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah ke dalam Bahasa Indonesia. Hal ini memastikan tidak ada kesalahpahaman dalam proses verifikasi dan pencatatan pernikahan yang sesuai dengan Aturan Nikah WNA Indonesia.

Proses pencatatan pernikahan dilakukan di Kantor Urusan Agama () bagi pasangan Muslim, atau di Dinas Catatan Sipil bagi pasangan non-Muslim. Verifikasi dokumen dilakukan secara menyeluruh sebelum akad nikah atau pemberkatan dilangsungkan.

“Adapun dokumen yang memang harus dipenuhi oleh warga negara asing, dalam hal ini Mbak Amanda Lintang Larasati Rigby, yang informasinya berkewarganegaraan Inggris. Yang paling krusial adalah surat keterangan status tidak ada halangan untuk menikah yang diterbitkan oleh kedutaan besar dari warga negara tersebut,” kata Riswanto, Kepala KUA Kebayoran Baru, menjelaskan pentingnya CNI.

Pernikahan yang telah memenuhi seluruh persyaratan Aturan Nikah WNA Indonesia ini akan dicatat secara resmi. Pencatatan ini menjamin pernikahan sah secara hukum di Indonesia dan diakui secara internasional.

Dasar hukum yang mengatur pernikahan campuran di Indonesia meliputi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Batas Usia Minimum, Peraturan Nomor 96 Tahun tentang Pencatatan Sipil, serta Peraturan Nomor 20 Tahun 2019 untuk teknis pernikahan di KUA.

Bagi WNI, dokumen yang diperlukan antara lain surat pengantar dari kelurahan, KTP, KK, akta kelahiran, dan surat nikah dari KUA asal. Kelengkapan dokumen dari kedua belah pihak merupakan kunci kelancaran proses pernikahan.

Dengan demikian, meskipun prosesnya lebih kompleks dibandingkan pernikahan sesama WNI, kepatuhan terhadap Aturan Nikah WNA Indonesia akan menjamin legalitas dan pengakuan hukum bagi pasangan campuran di Indonesia maupun di mata hukum internasional.