dailykota.com PALU – Sekretariat DPRD Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Analisis Kebutuhan Peraturan Daerah (AKP) terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 di ruang sidang utama DPRD . Jumat, 10 Oktober 2025.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kabag Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Sulteng, , mewakili Sekretaris DPRD Sulteng, dan menghadirkan berbagai OPD pengusul Raperda, seperti, BPKAD, , Dinas Pendidikan, Dinas ESDM, , Dinas PMPTSP, dan komisi pengusul.

Dalam kegiatan tersebut, Adi Arbi Susanto, Analis Kebijakan Ahli Pertama pada Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah mengeaskan jika paradigma penilaian kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kini berubah. Jumlah Peraturan Daerah (Perda) yang dihasilkan bukan lagi menjadi ukuran keberhasilan, melainkan kualitas, efektivitas, dan manfaatnya bagi masyarakat.

Menurut Adi, Perda yang dianggap berhasil adalah Perda yang dapat menjawab kebutuhan masyarakat serta memberi dampak nyata pada kesejahteraan daerah.

“Tidak penting berapa banyak Perda yang dibuat. Yang penting adalah efektivitas dan manfaatnya bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, setiap Perda harus melalui kajian akademik yang komprehensif agar produk hukum daerah tidak hanya memenuhi legal, tetapi benar-benar implementatif dan sesuai kebutuhan daerah.

Diskusi berlangsung dinamis. Sejumlah peserta mengangkat isu terkait rancangan Perda Tanggung Jawab Sosial, Perda Sulteng, hingga penjelasan teknis penyusunan naskah akademik.

Sementara itu Perancang Perda Ahli Muda , Luly Afiyanti, menjelaskan bahwa AKP dilakukan untuk mengidentifikasi kebutuhan hukum masyarakat dan daerah, menyusun skala prioritas Raperda, dan memastikan Raperda sesuai anggaran dan memberikan manfaat bagi serta kemandirian masyarakat.

Melalui AKP, DPRD Sulteng berharap penyusunan Propemperda 2026 dapat lebih terarah, berkualitas, dan selaras dengan kebutuhan publik. */hn